Home Politik Kasus Garuda Segera Rampung, Emirsyah dan Soetikno Diperiksa

Kasus Garuda Segera Rampung, Emirsyah dan Soetikno Diperiksa

Jakarta, gatra.net - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksa dua tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia, demi melengkapi berkas penyidikan mereka.

Kedua tersangka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/8), adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Baca juga: Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Akui Terima Uang

Keduanya belakangan memang sering bolak-balik diperiksa oleh Komisi Antirasuah. Namun baik Emir maupun Soetikno masih belum juga ditahan dalam kasus ini.

Bahkan, sejumlah Komisioner KPK beberapa kali mengatakan bahwa kasus ini akan rampung pada Juli lalu. Sudah lewat dari target, hingga awal Agustus ini masih belum selesai penyidikan yang menyeret perusahaan asing Rolls-Royce itu.

Terakhir, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menjanjikan bahwa kasus ini akan naik ke persidangan masih dalam periode kepemimpinan Agus Rahardjo cs.

"Itu akan diusahakan kalau tidak bisa akhir [bulan] ini, awal Agustus penyidikannya sudah selesai," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7) lalu.

Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, membeberkan bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK menemukan fakta baru berupa aliran dana lintas negara.

"Dalam beberapa waktu belakangan KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka.

KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah €1,2 juta, US$180,000 atau setara Rp20 miliar dan dalam bentuk barang senilai US$2 juta dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Baca juga: KPK: Kasus Korupsi Mesin Pesawat Garuda Terus Berjalan

Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode tahun 2004-2015.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan Soetikno disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

366