
Sarolangun, gatra.net - Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi menyatakan saat ini pihaknya kekurangan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini jumlah tenaga PPNS di lingkungan Pemda setempat hanya berjumlah empat orang, yang ada di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Saat ini kita hanya memiliki lima orang, termasuk saya yang baru selesai diklat reserse di Mega Mendung. Karena sudah ada satu pensiun maka tinggal empat orang, dan bulan depan ada lagi satu pensiun jadi tinggal tinggal tiga orang, idealnya harus ada 10 orang," kata Kasat Pol PP Sarolangun, Riduan dikonfirmasi gatra.net, Selasa (6/8).
Ia mengatakan, selaku Kasat Pol PP, sesuai PP Nomor 16 tahun 2018 diwajibkan sebagai PPNS dikarenakan sebagai atasan dari penyidik, walaupun ia baru menyelesaikan pendidikan PPNS tersebut pada 2 Agustus lalu, yang berlangsung selama satu bulan lamanya.
"Ke depan memang harus ditambah lagi, karena yang aktif tinggal tiga orang lagi karena dua orang pensiun," katanya.
Ia menyebut seorang penyidik itu memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan tindak pidana ringan (tipiring), menetapkan tersangka lalu membawa ke meja pengadilan untuk dilakukan putusan.
"Pelakunya bisa di kenangan hukuman penjara tiga bulan, karena kita hanya menegakkan soal peraturan daerah (Perda), perkara dan sanksinya tipiring itu yang bisa kita garap," kata Riduan.
Ia menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada kasus yang bisa diselesaikan pada oleh penyidik PPNS. Namun ke depan pihaknya akan berupaya untuk menyoroti sejumlah perkara yang menyalahi Perda.
"Kita akan soroti terkait persoalan tersebut, saya sudah bertemu pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk menyikapi persoalan Perda. Salah satunya retribusi dan pajak," katanya.
"Dalam minggu ini kita akan mengadakan rapat dengan tim PPNS yang ada di Sarolangun, kami bekerja bisa melalui laporan, temuan juga bisa, setelah itu baru kita lakukan penyidikan. Tujuan kita ke depan supaya dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya lagi.