Home Ekonomi Reforma Agraria, Pemerintah Bebaskan 330 Ribu Ha Lahan

Reforma Agraria, Pemerintah Bebaskan 330 Ribu Ha Lahan

Jakarta, gatra.net - Pemerintah telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.

Dalam rangka mendukung penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah akan menyelesaikan sertifikasi bagi seluruh lahan rakyat di negeri ini. Hal tersebut menjadi penting mengingat hal ini membantu pengembangan perekonomian rakyat. Untuk itu, para pemimpin daerah diharapkan dapat memanfaatkan lahan tersebut sebaik-baiknya sebagai sumber TORA untuk kesejahteraan penduduknya.

Baca Juga: ARMC IAIN Ambon Diskusikan Konflik Agraria di Maluku

“Masyarakat [pemilik lahan] akan punya kepastian, kemudian ia akan memiliki akses untuk semakin mengembangkan kegiatan usahanya melalui adanya sertifikasi. Masyarakat akan diberikan akses mengelola selama 35 tahun, dan itu dapat diperpanjang, namun tidak dapat diwariskan,” kata Darmin, dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Program Reforma Agraria, PPTKH, dan HPK Tidak Produktif sebagai Sumber TORA dari Kawasan Hutan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (5/8).

Pemerintah, lanjut Darmin, juga akan mencoba mengombinasikannya dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jadi, dengan memiliki sertifikasi lahan, masyarakat akan semakin mudah memperoleh KUR untuk usahanya. Kemudian, masalah redistribusi tanah juga berhubungan dengan transmigrasi, maka itu akan dikembangkan berdasarkan basis kluster.

“Memang kita ingin TORA ini sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian konflik penguasaan lahan, serta menjadi pilar utama redistribusi lahan,” ujarnya.

Baca Juga: KPA Minta RUU Pertanahan Ditunda

Lebih lanjut, Darmin mengungkapkan, sebagai salah satu tindak lanjut dari persetujuan PPTKH, akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan melalui perubahan batas yang akan diserahkan langsung oleh Presiden kepada masyarakat.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan bahwa Program Reforma Agraria dan TORA menjadi salah satu hal penting untuk mengembangkan perekonomian domestik. Sebab, setelah SK tersebut diserahkan kepada masyarakat, maka ke depannya mereka harus menjadi lebih produktif dalam berusaha.

“Ini yang penting adalah pemerintah daerah menyiapkan akses kepada kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi warganya. Buat kita, dengan adanya SK ini akan memberikan akses untuk ‘mengorangkan’ orang atau warga negara. Jangan sampai ada lagi sebutan masyarakat ilegal,” tegasnya.

 

271