
Jakarta, gatra.net - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri mencokok tersangka pembobol ATM berinisial CP (45). Tersangka menggunakan metode transfer 'unlimited transfer' yang tak mengurangi saldo tabungan pribadinya dan mendapatkan keuntungan hingga Rp1,7 miliar.
"Tersangka melakukan ilegal akses terhadap salah satu ATM BUMN. Yang bersangkutan ini, modus operandinya melakukan eksplorasi terhadap ATM dan menemukan satu ATM yang bisa dimanfaatkan untuk transfer. Sementara yang bersangkutan tidak memiliki dana," kata Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2019.
Modus operandi tersangka CP dengan memindahkan uang yang bukan miliknya, menggunakan giro ke rekening lain. Adapun jumlah rekening untuk tampungan hasil kejahatan tersebut sebanyak 16 rekening.
Kejahatan dilakukan pertama kali pada 17 Maret 2019 sekitar pukul 17.12 WIB. Tersangka CP mencoba melakukan pembajakan mesin ATM. "Setelah mengeksplorasi mesin-mesin ATM akhirnya Tersangka CP menemukan mesin ATM Mandirilink Merah Putih (ATM Jaringan LINK) yang dapat berhasil dieksploitasi," ucap Dani.
Dani menuturkan kartu ATM milik CP diduga telah dimodifikasi sehingga dapat melakukan transaksi melebihi saldo yang dimiliki. Tersangka CP bahkan melakukan modus tersebut berulang kali selama tiga bulan.
"Dari hasil illegal akses tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,75 miliar. Tersangka mengaku melakukan kejahatan itu atas dasar kebutuhan ekonomi karena utang dan beri modal usaha sabun pembersihnya," papar Dani.
Dalam aksinya, tersangka bertindak sendirian. Polisi sendiri masih mendalami metode pembobolan yang dilakukan oleh tersangka.
Tersangka CP ditangkap di Kecamatan Majalengka, Jawa Barat pada 25 Juli 2019, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi Bank BUMN yang mengaku mengalami kerugian.
Barang bukti yang berhasil disita yakni empat telepon genggam, dua buah laptop, dua buku tabungan rekening Bank BCA, dua buku tabungan rekening Bank BRI, satu buah ATM Bank Mandiri, satu buah ATM Bank BCA. Tiga buah ATM Bank BRI, satu pak bukti transfer, uang tunai sejumlah R 5,5 juta, tiga buah cincin emas, satu buah kalung emas, satu buah gelang emas. Serta empat unit mobil, satu unit motor, satu buah jam tangan merk Hegner, empat buah CPU , monitor dan keybord dan satu pembukuan perusahaan PT KALIMAS BINTANG PRATAMA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo pasal 30 atau Pasal 49 jo Pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan Pasal 362 kuhp atau Pasal 82 dan 85 uu no 3 tahun 2011 tentang transfer dana atau Pasal 3,4,5 dan 10 uu no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 64 kuhp. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.