Home Gaya Hidup Dompet Dhuafa: Polusi Sudah Masuk Kategori Bencana

Dompet Dhuafa: Polusi Sudah Masuk Kategori Bencana

Jakarta, gatra.net - Manager Departemen Lingkungan Dompet Dhuafa, Syamsul Ardiansyah mengatakan bahwa polusi udara sudah dikategorikan sebagai suatu bencana. Hal ini disebabkan bencana ini menimbulkan dampak yang signifikan yang akan terjadi di waktu mendatang bukan saat terpapar polusinya.

"Pencemaran udara sudah bisa dikategorikan sebagai suatu bencana, hanya saja memang secara umum, bencana dikategorikan sebagai bencana slow onset disaster. Jadi bencana yang berlangsung secara perlahan-lahan dan memberikan dampak signifikan yang menyebabkan kerugian di masa yang akan datang dan nilai kerugian besar," katanya saat dalam diskusi publik menyoal polusi Jakarta di Restoran Bakso Boedjangan, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Menurutnya, persoalan polusi udara di Jakarta karena kurangnya informasi yang diberikan dari pemerintah kepada masyarakat luas. Ia menyarankan kepada pemerintah utuk membuat suatu peringatan dini sama seperti bencana alam ketika kualitas udara memasuki level tidak sehat ataupun berbahaya.

 

 

"Mungkin sebagian dari kita sudah memiliki aplikasi Air Visual untuk memantau kualitas udara tetapi tidak semua orang memiliki aplikasi tersebut. Sehingga keterbukaan informasi dari pemerintah sangat penting dan justru seharusya diterapkan juga sama seperti peringatan dini bencana alam agar masyarakat bisa lebih paham soal kondisi udara di Jakarta saat ini dan menggunakan masker" katanya.

 

Sehingga proses mitigasi yang dapat dilakukan pemerintah, lanjutnya, seharusnya perlu ada revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Syamsul mengatakan bahwa dalam PP tersebut masih mengasumsikan bahwa pencemaran udara masih dalam PM 10 sementara World Health Organization (WHO) menetapkan PM 2.5

 

"Kalau dari segi masyarakat, mitigasi yang dapat dilakukan adalah mengurangi penggunaan konsumsi energi seperti kendaraan pribadi dan menggunakan transportasi publik saat ini adalah solusi relevan. Sentara dari pemerintah, selain revisi PP 41/2019, perlu juga didorong untuk membangun sinyal atau stasiun pemantau lebih banyak lagi sehingga semakin banyak stasiun pantau maka semakin banyak pula masyarakat yang aware terhadap polusi udara," katanya.

 

 

446