Home Ekonomi Belum Dapat Izin, Kementan Upayakan Legalitas Benih IF8

Belum Dapat Izin, Kementan Upayakan Legalitas Benih IF8

 

Jakarta, gatra.net - Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya memfasilitasi legalitas benih IF8. Menurut Permentan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pelepasan Varietas, benih tersebut belum dapat beredar di pasaran. 

"Dari sisi legal kami bantu untuk didaftarkan," ungkap Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal kepada gatra.net, Jumat (2/8).

Erizal menyebut, pihaknya sedang berkoordinasi dengan AB2TI (Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia) dalam melepaskan varietas IF8 di Karanganyar.

"Benihnya kami coba telusuri asal usulnya dan kami coba [upaya] persuasif kepada pemiliiknya supaya dilepas, sehingga bisa diedarkan secara resmi," tuturnya.

Erizal mengatakan, sebenarnya Munirwan boleh mengedarkan benih IF8 di dalam komunitasnya [AB2TI]. Namun ternyata diperjualbelikan.

"Kalau dikomersialkan ke masyarakat jadi masalah. Itu produknya harus legal," ucapnya. Ia menambahkan, Munirwan tak bisa mendaftarkannya karena bukan pemulia atau pengubah susunan genetik varietas tersebut.

Mengacu pada Permentan No.40 Tahun 2017, ini berlaku pada petani yang memilki luas lahan tanaman pangan hingga 2 hektar atau lahan perkebunan hingga 25 hektar. Meski terdapat pengecualian yang dilihat dari pengujian, penilaian, tata cara pelepasan, dan penarikan varietas.

Permentan tersebut merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan terhadap UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (SBT).

"Dulu sebelum amandemen UU [SBT], banyak [peredaran benih ilegal], ada petani jagung ditangkap dan sebagainya. Setelah amandemen jarang sekali. Amandemen beri kebebasan bagi petani untuk memuliakan dan mengedarkan di antara mereka," jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Munirwan dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut karena kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT BNI (Bumides Nisami Indonesia), bukan kepala desa atau petani. Kini penahanan Munirwan ditangguhkan oleh Polda Aceh.

 

239