
Jakarta, gatra.net - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) menggugat tujuh pihak tergugat yang menyebabkan kualitas udara di ibu kota negara ini sangat buruk. Salah satu di antaranya yaitu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gerakan Ibukota menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu, melanggar hak asasi manusia karena dinilai lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengklaim bahwa pihaknya selama ini tak lalai dalam menangani masalah polusi udara di Ibu Kota. Kata dia, banyak usaha yang telah dilakukan Pemprov DKI.
"Artinya itu menunjukan kita tidak lalai. Aturan-aturan sudah ada semua," kata Andono di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/8 ).
Andono mengatakan bahwa Pemprov DKI melakukan pengukuran terhadap kualitas udara. Selain itu, lanjut dia, alat pengukuran yang dipasang juga dianggap lebih memadai jika dibandingkan daerah di luar Jakarta.
"Jadi kita punya time series data yang bisa diperbandingkan bahkan perbandingkan dengan startup-startup luar," pungkasnya.