
Jakarta, gatra.net - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menanggapi pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus TNI) yang baru saja diresmikan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.
Peneliti Imparsial, Anton Aliabbas menyebut pembentukan Koopsus TNI ini rancu dalam hal tugas yang akan dilaksanakan. Pasalnya, kata Anton, tugas yang akan diemban oleh Koopsus sudah ada di lembaga keamanan negara lain. Sehingga Koalisi Masyarakat Sipil meminta tugas dari satuan anyar ini diperjelas agar tidak tumpang tindih.
"Toh kalau misalnya untuk melakukan penindakan terorisme kita masih ada Kopassus. Kalau merujuk pada perpres atau struktur organisasi TNI 2010 itu jelas salah satu penanggulangannya adalah untuk operasi teror," jelas Anton usai konferensi pers di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Lebih lanjut, menurut Anton tidak ada bedanya sama sekali tugas antara Koopsus dan Kopassus yang sudah ada sebelumnya, bahkan soal komando Panglima juga serupa.
"Apa bedanya penanggulangan teror yang dilakukan Kopassus yang jelas itu di bawah kendali Panglima dan koopsus yang di bawah Panglima pasukannya dari Kopassus juga," lanjutnya.
Untuk diketahui, beberapa lembaga yang sudah membawahi soal terorisme seperti Densus 88 dari Kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan di TNI itu sendiri sudah ada Kopassus.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan tugas utama dari Koopsus itu sendiri semestinya dititikberatkan untuk mengatasi ancaman kedaulatan negara yang berasal dari eksternal. Sementara Koopsus dalam menghadapi ancaman internal hanya dapat dilakukan ketika aparat penegak hukum sudah tidak mampu menghadapi ancaman tersebut atas keputusan Presiden.