Home Politik KKP Tangkap 14 Kapal Perikanan Ilegal

KKP Tangkap 14 Kapal Perikanan Ilegal

Jakarta, gatra.net - Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman menyampaikan bahwa telah dilakukan penangkapan 14 kapal perikanan illegal akhir Juli lalu. Kapal tersebut ditangkap oleh kapal pengawas perikanan selama Juli 2019, yang sebelumnya juga telah menangkap MV NIKA yang menjadi buruan Interpol.

“Kapal yang ditangkap terdiri dari delapan kapal perikanan Indonesia yang menggunakan ABK Asik dari Filipina,” jelas Agus dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis, (1/8).

Menurut hasil investigasi, tiga kapal berasal dari Filipina, tiga kapal berasal dari Vietnam dan sisanya masih dalam tahap penyelidikan. Tiga kapal Vietnam tersebut ditangkap pada tanggal 27 Juli lalu, di Laut Natuna Utara. Kapal asal Vietnam tersebut terdiri dari jenis purse seine, dan kapal pengangkut.

“Ketiga kapal dan sejumlah 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan, selanjutnya dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perikanan,” jelas Agus.

Sementara tiga kapal yang berasal dari Filipina ditangkap di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi, pada hari Minggu (28/7) pukul 02.00 WIT. Ketiga kapal asal Vietnam tersebut berjenis pumboat.

“Sebelas orang awak kapal berkewargangeraan Filipina yang ditangkap saat ini juga sedang di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.” jelas Agus.

786