Home Politik ICSF: Draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Sudah Usang

ICSF: Draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Sudah Usang

Jakarta, gatra.net - Indonesia dinilai belum siap untuk menerapkan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan siber (Kamtansiber). Pasal-pasal dalam draft Rancangan UU Kamtanasiber dianggap sudah usang.

Direktur Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengatakan draft RUU itu hanya merefleksikan kondisi yang mungkin terjadi pada tahun 2013-2014.

“Sekarang sudah 2019, ancamannya sudah berubah. Namanya cyber ancamannya tidak hanya satu, ini sekarang banyak potensi ancaman yang ada, dan kita harus pahami itu dulu. Belum ada kesiapan,” kata Ardi saat dihubungi wartawan, Kamis (1/8).

Baca juga: RUU Keamanan Siber, Kepala BSSN Minta Masukan Masyarakat

RUU Kamtanasiber masuk dalam Daftar Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR merupakan inisiatif DPR. Saat ini dewan sedang berusaha mempercepat pengesahan RUU tersebut.

ICSF menyarankan DPR melakukan pendalaman terhadap sejumlah pasal dalam draft RUU Kamtanasiber. Kemudian mendiskusikan pasal demi pasal dengan seluruh stakeholder terkait. 

Ardi menambahkan tidak banyak negara di dunia yang menerapkan UU terkait keamanan dan ketahanan siber. Sebagian besar mengadopsi dari konvensi yang sudah ada. 

Namun disayangkan dari sekian banyak konvensi terkait keamanan dan ketahanan siber, Indonesia belum satu pun meratifikasi konvensi tersebut. 

“Masih ada yang beranggapan bahwa jika kita ikut meratifikasi soal cyber, maka kedaulatan kita akan hilang. Padahal harus disadari bahwa jika sudah soal cyber itu sudah tidak ada batas negara,” ungkapnya.

 

 

328