Home Politik Ini Syarat Ketua KY untuk Cegah Contempt of Court

Ini Syarat Ketua KY untuk Cegah Contempt of Court

Jakarta, gatra.net - Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Jaja Ahmad Jayus, mengatakan setidaknya ada empat unsur yang harus dipenuhi agar tidak terjadi lagi pelecehan pada peradilan (Contempt of Court/CoC).

"Budaya hukum masyarakat, integritas penegak hukum, sarana prasarana pengadilan yang memadai, serta substansi hukum positif yang baik," kata Jaja dalam Seminar Nasional Contempt of Court di Ballroom Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Kamis (1/8).

Menurut Jaja, untuk menjawab perlu tidaknya UU CoC perlu ketegasan politik hukum dalam rangka mendorong dunia peradilan yang berwibawa.

"Politik hukum dalam bentuk kodifikasi yangbutuh ataupun dalam kodifikasi parsial sangat memungkinkan debgan syarat legal order harus dijunjung tinggi supaya aspek keadilan dan dapat diwujudkan sekaligus," jelas Jaja.

Jaja menambahkan KY sesuai tugas dan kewenangannya harus mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yamg merendahkan kehirmatan dan keluhuran martabat hakim.

"KY dalam Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2011. Sepanjang perbuatan yang merendahkan peradilan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, baik di dalam maupun luar lingkungan pengadilan," pungkasnya.

 

234