Home Politik KPK Panggil Direktur HCI dalam Kasus Proyek Jalan Bengkalis

KPK Panggil Direktur HCI dalam Kasus Proyek Jalan Bengkalis

Jakarta, gatra.net - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Head Carter Indonesia, Wawiek Drajad Soepono. Ia diduga terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.

Wawiek akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas dari tersangka Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MK (Makmur)," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).

Tak hanya itu, Komisi Antirasuah juga memanggil dua saksi lainnya yakni tenaga ahli teknis pada PT Mawatindo Road Construction, Wayan Sumertha dan seorang pihak swasta lainnya bernama Wazanazi Wahid. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Makmur.

Dalam kasus ini Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.

Ini merupakan pengembangan perkara korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Dalam perkara itu sudah didakwa dua orang yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten, M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara dalam proyek sebanyak Rp105,88 Miliar. Sementara Makmur diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp60,5 miliar.

Konstruksinya pada 2011, Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis merencanakan proyek peningkatan beberapa jalan poros dengan anggaran sebesar Rp2,5 triliun. Proyek ini dianggarkan dalam APBD format tahun jamak.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengatakan, sekitar Agustus 2012 demi mendapatkan proyek jalan tersebut Makmur memberikan uang untuk Bupati Bengkalis saat itu sebesar Rp300 juta. Kemudian masih di tahun yang sama ia kembali memberikan uang Rp1 miliar.

Kemudian Oktober 2012, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran tahun jamak tersebut dengan jumlah anggaran sebesar Rp528 miliar.

Dengan menggunakan bendera perusahaan Hobby Siregar, yaitu PT Mawatindo Road Construction (MRC), Makmur menghadiri pertemuan bersama Bupati Bengkalis saat itu, M. Nasir.

"Selama proses pelelangan diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum berupa peminjaman perusahaan, pertemuan-pertemuan dan upaya mengarahkan agar perusahaan yang dibawa MK (Makmur) memenangkan lelang, biaya pinjam bendera diduga sejumlah Rp1,6 Miliar," kata Laode M. Syarief.

Akhirnya pada 28 Oktober 2013 ditandatangani kontrak pekerjaan proyek tersebut dengan nilai pekerjaan Rp459,32 Miliar. Kemudian pada Desember dilakukan pencairan uang muka 15% dari proyek itu lewat cek Rp60,5 Miliar. KPK menduga uang muka itu dipergunakan oleh Makmur untuk membeli Apartemen di Singapura.

Atas perbuatannya Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

561