Home Politik MA : Contempt Court Harus Sesuai Perkembangan Zaman

MA : Contempt Court Harus Sesuai Perkembangan Zaman

Jakarta, gatra.net - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto, mengatakan cakupan contempt court atau sebuah sikap yang bisa dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan, harus disesuaikan dengan zaman yang memasuki revolusi industri 4.0.

"Bisa saja perbuatan mengarah pada ancaman, cemoohan, dan merendahkan keadilan itu terjadi tidak secara langsung seperti melalui sabotase pihak tertentu diperlukan Perma," kata Sunarto pada Seminar Nasional Contempt of Court di Ballroom Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Kamis (1/8).

Menurut Sunarto, dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik dan penerbitan Peerma tentang E-Ligitation mampu merespon dan meminimalisir hal tersebut.

"Berbagai peristiwa yang terjadi adalah ekspresi ketidakpercayaan publik pada proses pengadilan yang sedang berjalan walaupun MA telah melakukan berbagai upaya meningkatkan kepercayaan publik," ujar Sunarto.

Sunarto menambahkan tranparansi dan akuntabilitas peradilan merupakan bagian dari judicial integrity yang senantiasa diimplementasikan dalam setiap kegiatan.

"Hal itu untuk menghasilkan akseptabilitas putusan. Akseptabilitas ditunjukkan dengan tidak adanya upaya hukum terhadap putusan tersebut," jelasnya.

149