Home Politik Pengamat Nilai Penerapan E-Rekap Dapat Minimalisir Kecurangan Pemilu

Pengamat Nilai Penerapan E-Rekap Dapat Minimalisir Kecurangan Pemilu

 

Jakarta, gatra.net- Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, penggunaan sistem Rekapitulasi Elektronik (E-Rekap) dapat meminimalisir kecurangan pemilu. Kendati begitu, sistem ini dinilai tidak dapat menghilangkan seratus persen praktik kecurangan.

"Kalau potensi kecurangan, orang akan mencari segala macam cara ya. Tetapi dengan salah satu dorongan penggunaan sistem E-Rekap ini, bisa untuk mempercepat proses rekapitulasi," ujarnya pasca diskusi publik bertajuk "Urgensi E-Rekap Dalam Pilkada Serentak 2020" di Kantor KoDe Inisiatif, Tebet, Jakarta, Rabu (31/7).

Dia menyatakan, kecurangan pemilu yang sering terjadi adalah jual beli suara. Ini mengakibatkan penggelembungan dan penggembosan suara. Dengan sistem E-Rekap, menurutnya dapat mempersempit waktu oknum jahat untuk melakukan jual-beli suara.

"Kalau proses [rekapitulasi] cepat, ruang bermainnya semakin sempit, sehingga itu dapat meminimalisir potensi kecurangan yang terjadi," tuturnya.

Selain itu, Veri menjelaskan, keuntungan lain yang didapatkan dari penerapan sistem E-Rekap terkait pembuktian manipulasi suara. Dengan sistem ini, lanjutnya, peserta pemilu akan mudah membuktikan dalil dugaan kecurangan dalam sengketa suara seperti pada kasus pilpres beberapa waktu lalu.

"Nah ini saya sampaikan bahwa E-Rekap itu akan dilakukan. Yang paling penting adalah memastikan seluruh data atau dokumen pemilunya itu terbuka bagi seluruh peserta pemilu," ujarnya.

"Seperti kasus beberapa waktu lalu dimana terdapat manipulasi terhadap suara. Namun peserta pemilu itu kesulitan membuktikan dalil mereka bahwa benar terjadi penggelembungan atau penggembosan suara. Mereka kesulitan untuk menunjukkan data," tambahnya.

Ia menjabarkan alasan mengapa dirinya lebih mendorong penerapan sistem E-Rekap daripada E-Voting. Secara mendasar, permasalahan besar yang sering terjadi dalam proses pemilu di Indonesia terkait hasil pemungutan suara, bukan saat proses pemilihan berlangsung.

 

150