Home Politik Nikah Inses Sampai Makan Kucing, Ini Tanggapan MUI

Nikah Inses Sampai Makan Kucing, Ini Tanggapan MUI

Jakarta, gatra.net - Beberapa waktu sempat beredar berita-berita mengenai hubungan inses atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung di Kabupaten Luwu dan Bulukumba, Sulawesi Selatan, serta kasus aksi Abah Grandong memakan daging kucing hidup di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa umat Islam tidak seharusnya melakukan hal-hal seperti itu.

"Kalau saya pribadi sepertinya sudah jelas ya sesuai Al-Quran mengenai siapa yang boleh dinikahi dan siapa yang tidak boleh. Kalau yang sedarah jelas tidak, apalagi kakak menikahi adik atau bapak menikahi putrinya," ucap Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Baca juga: Viral Pemakan Kucing Terancam Tindak Pidana Ringan

Din mengatakan, selain ada larangan agama, pernikahan inses juga kemungkinan besar akan memberikan dampak buruk secara ilmiah. Namun Din tidak mengaitkan pendapatnya ini dengan fatwa apapun dari MUI, karena menurutnya itu adalah wilayahnya Dewan Pimpinan MUI.

"Tapi ini pendapat saya dan pemahaman saya mengenai hal itu ya," ujarnya.

Selain mengenai pernikahan inses, Din juga sempat memberi pemahaman mengenai kasus manusia makan kucing. Din mengembalikan isu ini pada jenis-jenis binatang yang tidak boleh dimakan oleh orang Islam, yaitu babi, hewan yang hidup di dua dunia, dan binatang bertaring.

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Harap Pelaku Inses di Pringsewu Jalani Kebiri Kimiawi

"Kucing memang bukan binatang buas, dia jinak, dan hewan rumah, dan kesayangan Rasul. Tapi karena dia menyerupai binatang bertaring maka termasuk yang tidak boleh dimakan," katanya.

Din menyebutkan meski ia mungkin bukan ahli fiqih, tetapi sudah seharusnya umat Islam bisa memahami apa yang boleh dimakan dan tidak. Ia mengatakan, kalau umat Islam seharusnya tidak makan kucing.

377