
Batam, gatra.net - Kapal kayu bernomor lambung GT 29 NU 30 7 PPE yang mengangkut 75 ton solar, diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (29/7). Setelah diperiksa, rupanya kapal itu sudah dimodivikasi.
Sebahagian besar lambung kapal yang dibekali lima orang crew itu sudah diganti dengan tangki besi dengan tujuan supaya bisa menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dalam jumlah besar.
Direktur Operasi Laut Laksamana Pertama TNI NS Embun menjelaskan, hampir seluruh bagian kapal dimodifikasi menjadi tanki. Itulah makanya kemudian muncul dugaan bahwa kapal itu beroperasi tidak sesuai peruntukannya.
“Kemungkinan ini kapal ikan, kemudian dirombak menjadi kapal pengangkut minyak ilegal," katanya kepada gatra.net di Batam, Rabu Rabu (31/7).
BBM solar yang ada di dalam kapal itu kata Embun, belum diketahui secara pasti dari mana asalnya dan akan dibawa kemana. Soalnya penyelidikan baru akan dimulai saat barang bukti diserahkan ke pihak Kepolisian.
Tentang pelanggaran yang dilakukan kapal kayu itu akan didalami oleh penyidik yang menangani kasus itu. Namun, berdasarkan informasi di lapangan, kapal pengangkut BBM illegal itu diduga mendapatkan solar dari sejumlah pengepul solar non subsidi di kota Batam, Provinsi Kepri.
“BBM ini diduga dilansir dari berbagai SPBU yang ada dengan berbagai cara. Salah satunya dengan modus surat rekomendasi untuk nelayan atau masyarakat pulau yang ada dipesisir Batam dan disalahgunakan penyalurannya,” ujar Embun menduga.
Adapun penangkapan tadi kata Embun sudah sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi untuk memeratakan BBM satu harga di seluruh pelosok Tanah Air.
“BBM harus satu harga, kalau ada permainan seperti ini tentu melenceng dari program pemerintah tentang BBM satu harga dan ini musti ditindak. Penertiban peredaran minyak illegal akan terus jadi prioritas Bakamla," tegasnya.