
Jakarta, gatra.net- Pada sidang sengketa pemilu 2019 dengan perkara No. 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/2019 mengenai gugatan partai Nasdem di Dapil II DKI terkait perolehan suara melalui metode pos di wilayah PPLN Kuala Lumpur menghadirkan tiga saksi.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan hal yang bersifat teknis dan kronologis mengenai pemilihan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia kepada Adnan selaku saksi dari Partai Nasdem. Adnan mengatakan di depan Majelis bahwa pemilihan suara ulang di Kuala Lumpur sesuai dengan keputusan KPU RI. Hal ini mengingat adanya rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk mengumpulkan parpol dan menjelaskan soal PSU.
" Itu tanggal berapa? pencoblosan pertama itu?" tanya Enny.
" Tanggal 14 April, Yang Mulia," kata Adnan.
Menurut Adnan, di Kuala Lumpur terdapat lebih dari 100 TPS. Ia menyebutkan, saat pencoblosan dirinya berada di TPS 6 Wisma Duta. Tak hanya itu, Adnan menuturkan, setelah adanya kebijakan PSU POS yakni tanggal 29 April, pengiriman surat suara pertama dikirimkan PPLN Kuala Lumpur.
Lebih lanjut, Adnan mengetahui imbauan mengenai tidak menerima penghitungan surat suara pada 16 Mei itu dari grup WhatsApp. Imbauan itu dikeluarkan oleh Panwaslu KL dengan nomor surat 074.
Untuk surat suara sebanyak 22 ribu dikirim pada 15 Mei cap pos dan kemudian diantar kembali pada 16 Mei sebanyak 62 ribu.
" Ketika penghitungan 22 ribu terjadi protes oleh Demokrat, PKS, PDIP, Golkar. Lalu dalam rapat pleno oleh PPLN KL, hasilnya melanjutkan penghitungan suara 62 tetap berlangsung," ujar Adnan.
Penghitungan surat suara diberhentikan pada 17 Mei siang. Dari hasil rapat pleno Partai Demokrat tidak tandatangan.
Sementara itu, pada persidangan tersebut KPU tidak membawa saksi dan tidak berkomentar lebih dalam. Setelah itu, hakim MK Arief Hidayat menanyakan kepada Ketua Bawaslu Abhan, alasan pihaknya mengeluarkan rekomendasi tersebut.
"Rekomendasi kami berdasarkan keputusan KPU untuk pergantian jadwal batas waktu penerimaan surat suara pos di KL. Yang semula pada 13 Mei menjadi 15 Mei. Dalam surat itu tidak ada catatan soal cap pos. Jadi kalau lebih tanggal 15 maka tidak dihitung suaranya. Itu sudah jelas yang mulia," kata Abhan.