
Batam, gatra.net - Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku disasar pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang hingga kini belum disahkan oleh DPRD Kepri.
Kata Rudi, Materi pemeriksaan KPK terkait Ranperda RZWP3K ini tentang izin tambang pasir laut, beda dengan reklamasi pesisir. Kalau Ranperda tadi disahkan, ini akan menghalalkan tata ruang pengelolaan wilayah pesisir terkait perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian wilayah bibir pantai hingga radius ratusan kilometer ke laut.
"Inilah yang menjadi dasar Pemko Batam menolak Ranperda itu. Saya tidak ingin ada tambang pasir laut di kawaasan perairan Kota Batam. Sebab itu akan sangat merusak ekosistem dan biota laut,” katanya saat ditemui gatra.net, Jumat (26/7).
Biar KPK lebih mendalami soal Ranperda tadi, Rudi malah merekomendasikan penyidik KPK untuk meminta keterangan dari Kepala Bappeda Kota Batam yang juga anggota tim teknis Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (DK-PBPB) Batam, Wan Darusalam.
"Saya merekom itu sebab kalau Ranperda RZWP3K disahkan, tentu akan menjadi bagian dari pekerjaan Bappeda meski harus disetujui Menteri dulu. Jadi soal titik rencana tambang pasir tadi, silahkan tanya kepada yang bersangkutan," pintanya.
Wakil Ketua Pansus Ranperda RZWP3K, Iskandarsyah yang juga diperiksa KPK mengatakan, Ranperda RZWP3K masih ditahap konsultasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Koordinator Kemaritiman.
“Ranperda RZWP3K ini cakupanya luas. Sebab ini terkait data reklamasi yang mengalami perubahan, sinkronisasi antara Pemerintah Daerah dengan BP Batam, usulan menjadikan Kabupaten Natuna sebagai Geopark Nasional dan tentang perluasan peta wilayah PT. Timah di Kabupaten Karimun,” katanya usai diperiksa KPK di Mapolresta Barelang Batam.
Iskandarsyah menjelaskan, pada proses pembahasan RZWP3K dalam rapat paripurna, banyak hal yang perlu diharmonisasikan. Selain itu, perlu konsultasi kepada sejumlah kementerian terkait di Jakarta.
“Itulah makanya sampai saat ini Ranperda itu belum disahkan. Harus dipastikan betul perencanaannya biar bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat," katanya.