
Jakarta, gatra.net – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, menyatakan, Polri masih belum melaksanakan tugasnya sesuai rekomendasi Komnas HAM untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Selama itu belum terungkap ya masalah Novel masih begini saja. Berarti rekomendasi Komnas HAM belum sepenuhnya dilaksanakan," ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (26/7).
Amiruddin menilai, problem dari belum tuntasnya pengusutan kasus Novel karena penyelidikan dan penyidikan merupakan tindak pidana. Selain itu, ia menambahkan, pihaknya telah mengingatkan kepada pihak kepolisian untuk menjalankan tugas pokoknya secara baik.
"Itu ada di tugas pokok polisi. Itulah mengapa rekomendasi ditujukan kepada Kapolri. Nah kalau ini belum jalan, kita tetap pantau," jelasnya.
Amiruddin juga mengingatkan agar pihak terkait tetap menjalankan tugasnya masing-masing. Sesuai dengan kewenangan dan aturan yang ada.
"Kami mengingatkan setiap pihak agar bekerja sesuai dengan rule-nya, sehingga HAM terpenuhi. Di luar itu, kami tidak punya kewenangan," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan dan berakhir pada 8 Juli 2019 lalu. Berdasarkan hasil laporannya, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.
TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk Tim Teknis Polri yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel. Lebih lanjut, Presiden Jokowi meminta agar tim teknis ini menyelesaikan tugasnya selama 3 bulan.