
Jakarta, gatra.net - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan sarannya terkait pelaksanaan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Ombudsman, masih banyak dugaan maladministrasi yang terjadi dalam pelaksanaan zonasi PPDB yang disebabkan oleh kurangnya perencanaan dan pengawasan.
"Penting untuk saya tekankan di sini, sistem zonasi penting untuk dilanjutkan dengan perencanaan dan pengawasan yang ketat, karena di beberapa daerah itu, Walikota, Bupati dan Gubernur belum melakukan sistem itu, sehingga terjadi kesemrawutan," ujar Anggota Omdusman, Ahmad Suadi, saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Karenanya, untuk mengatasi hal itu, Ombudsman merasa bahwa baik Kemendikbud maupun Kemendagri harus bekerja bersama, untuk meningkatkan perencanaan dan pengawasan sistem zonasi PPDB ini.
Mengenai perencanaan, Suadi menjelaskan, seharusnya pemerintah punya target waktu tersendiri untuk merancang sistem PPDB sebaik-baiknya, yang mana harus dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya.
Tidak hanya itu, rencana alternatif juga dibutuhkan, jika sewaktu-waktu terdapat permasalahan di dalam pelaksanaan PPDB.
"Berkaitan dengan perencanaan, untuk merencanakan skenario yang berkaitan dengan itu, karena PPBD itu pada dasarnya online, sehingga ketika tidak online, hilang sistem itu. Untuk itu, perlu ada skenario itu. Sehingga ketika ada masalah dengan online bisa segera diatasi," ujar dia.
Selain itu, Ombudsman juga meminta kepada Kemendikbud untuk lebih aktif dalam mengawasi Walikota, Bupati dan Gubernur. Hal itu dikarenakan pada sistem zonasi PPDB kali ini, sangat banyak terjadi kekurangan, yaitu dengan memalsukan Kartu Keluarga.
Pada kasus ini, Ombudsman pun meminta pula Kemendagri untuk ikut mengawasi, karena pada dasarnya, data tempat tinggal calon siswa tercatat dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Kemudian diharapkan, sekolah, kantor dan dinas, jauh-jauh, minimal 2-3 bulan sebelumnya, seharusnya sudah bisa mengetahui siapa calon-calon muridnya. Pertama, karena zonasi, kedua karena perlu data yang lengkap," tambah Suadi.