
Jakarta, gatra.net – Setelah laporan keuangannya sempat menimbulkan kontroversi sehingga memaksa Kementerian Kueangan, OJK dan BPK turun tangan, Garuda Indonesia hari ini, Jumat (26/7) melaksanakan public expose restatement Laporan Keuangan Tahunan 2018 dan Laporan Keuangan Q1 2019 sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan seluruh hasil putusan dari ketiga kementerian/lembaga tersebut.
Dalam kaitan penyajian ulang Laporan Keuangan 2018, Garuda Indonesia mencatatkan laporan pendapatan usaha sebesar USD 4,37 Milyar, tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya. Sementara itu, Pendapatan usaha lainnya (pendapatan lain-lain) terkoreksi menjadi USD 38,8 Juta dari sebelumnya USD 278,8 juta.
Hanya saja, dalam laporan restatement ini Garuda Indonesia mencatatkan net loss alias rugi bersih sebesar USD 175,028 juta dari sebelumnya laba sebesar USD 5,018 juta. Bila dirupiahkan dengan kurs saat ini Rp 14.000 maka pada tahun 2018 maskapai pelat merah ini mengalami kerugian sekitar Rp2,45 triliun.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal menyatakan bahwa restatement laporan laba rugi periode buku 2018 dan LK Q1 2019 ini merupakan bentuk tindak lanjut perusahaan atas hasil putusan regulator terkait laporan kinerja keuangan perseroan. “Dalam proses penyajian laporan restatement tersebut kami telah melaksanakan korespondensi dengan OJK dan stakeholder lainnya dalam memastikan kesesuaikan aturan dan prinsip compliance dalam penyajian laporan restatement tersebut,” ujarnya, seperti disampaiakn dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi.
Sejalan dengan penyajian ulang laporan keuangan tersebut, menurut Fuad, Garuda Indonesia terus menunjukan peningkatan kinerja dengan berhasil mencatatkan pertumbuhan positif pada Q1-2019 dimana Perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar USD19,73 juta, meningkat signifikan dibanding periode sebelumnya yang merugi USD 64,27 juta. Dengan pertumbuhan positif maskapai di Q1-2019 tersebut, Garuda Indonesia optimistis tren kinerja maskapai kejdepannya akan terus tumbuh positif.
Kinerja positif Garuda Indonesia sepanjang kuartal 1 2019 tersebut turut ditunjang oleh lini pendapatan layanan penerbangan berjadwal sebesar USD 924,93 juta, tumbuh sebesar 11,6 persen dibandingkan periode yang sama di kuartal I – 2018 sebesar USD 828.49 juta. Selain itu, Garuda juga mencatatkan pertumbuhan signifikan pada kinerja pendapatan usaha lainnya sebesar 27,5 persen dengan pendapatan mencapai USD 171,8 juta.
"Sejalan dengan membaiknya kinerja Q1-2019 tersebut, kami juga optimis hal tersebut berlanjut hingga Q2 dan Q3 mengingat fundamental perseroan yang semakin membaik. Kami yakin dapat menjaga tren kinerja positif yang kami proyeksikan akan terus berlanjut hingga akhir tahun kinerja 2019", papar Fuad.
Beberapa hal yang diperbaiki untuk laporan keuangan Q1-2019 adalah adanya sejumlah penyesuaian pada indikator Aset menjadi sebesar USD 4,328 Juta dari sebelumnya USD 4,532 juta. Adapun perubahan total indikator Aset tersebut diakibatkan oleh penyesuaian pada pencatatan Piutang Lain-Lain menjadi sebesar USD 19,7 juta dari sebelumnya sebesar USD 283,8 juta. Aset pajak tangguhan juga mengalami penyesuaian menjadi USD 105,5 juta dari sebelumnya USD 45,3 juta.
Perbaikan selanjutnya adalah liabilitas perseroan yang mengalami penyesuaian menjadi USD 3,537 juta dari sebelumnya USD 3,561 juta.
“Sementara itu, terkait putusan BPK terkait kerjasama Mahata Aero Teknologi, maka Citilink Indonesia selaku pihak yang berkontrak juga telah mengirimkan surat kepada pihak Mahata Aero Teknologi terkait pembatalan kerjasama tersebut,” ujar Fuad.
Dalam penyajian restatement laporan keuangan ini Garuda Indonesia menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO International), mengacu kepada aturan dan referensi regulator yang tetap memberikan ruang bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan untuk menyelesaikan proses audit restatement yang dimaksud.
Penyampaian restatement LKT 2018 dan LK Q1 serta penyelenggaran public expose merupakan bentuk kepatuhan Garuda Indonesia terhadap putusan dari regulator. Garuda Indonesia juga telah memenuhi sanksi admistratif berupa sejumlah denda sebelum batas waktu yang dipersyaratkan oleh OJK dan BEI, pelaporan terhadap pemenuhan sanksi denda telah disampaikan melalui surat kepada OJK dan BEI tertanggal 11 Juli 2019.
Dengan pelaksanaan penyajian ulang dan public expose hari ini, lanjut Fuad, maka Garuda Indonesia telah memenuhi semua sanksi dan persyaratan yang diminta oleh regulator.