
Jakarta, gatra.net - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan, pihaknya keberatan atas hadirnya Saroha dalam persidangan perkara Sengketa Pileg 2019 No. 197-05-02/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk wilayah Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Evi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (25/7), menyamaikan bahwa Saroha yang saat itu menjabat sebagai ketua KPPS tidak semestinya menjadi saksi dari pihak pemohon yakni Partai NasDem karena dia menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, maka sepatutnya berada di pihak KPU.
Baca juga: Anggota KPPS Tak Paham Aturan, Suara Partai Nasdem Hilang
"Mereka kan penyelenggara juga, seharusnya mereka itu bersaksi di barisan kita [KPU] bukan di barisannya pemohon. Nah, ini kan jadi catatan kita ya," katanya.
Evi pun mengungkapkan bahwa ke depannya, seseorang yang pernah menjadi penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan untuk berpihak. Akan tetapi, ini belum bisa menjadi rujukan karena belum dibuat aturan tertulis.
Baca juga: Pemeriksaan Saksi Sengketa Pileg Melalui Telekonfrensi
" Tidak ada, cuma kan secara moral dia ini seorang penyelenggara yang harusnya menyampaikan versi dia sebagai penyelenggara," ujarnya.
Di persidangan, Saroha diajukan menjadi saksi dari pihak Partai NasDem selaku pemohon. Dalam kesaksiannya dia mengatakan bila hilangnya suara partai akibat ketidaktahuan soal aturan.