
Jakarta, gatra.net - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah aset senilai Rp60 miliar hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kejahatan serta penjualan narkotik dan obat-obatan terlarang atau narkoba.
"Berangkat dari pengungkapan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika, BNN melakukan penyelidikan terhadap aset-aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut," ungkap Kepala BNN, Komjen Polilis Heru Winarko di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (25/7).
Detail total aset yang disita BNN sebesar Rp 60.078.957.386. Terdiri atas Rp11.036.677.386 dalam bentuk uang tunai dari 20 kasus narkotika yang diungkap BNN sejak Januari-Juli 2019.
Para pelaku juga menyamarkan uang hasil penjualan narkoba dengan membeli rumah, apartemen, tanah, kendaraan pribadi, perhiasan dan mendirikan perusahaan.
Heru menambahkan, para tersangka memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri, keluarga maupun orang lain yang dijadikan tempat penampungan uang hasil bisnis haram tersebut. Aset yang disita didapat dari 22 orang tersangka yang sudah menjadi narapidana.
"Sebagian besar merupkan narapidana yang sedang menjalankan hukuman di lapas terkait tindak pidana narkotika," tutur Heru.
BNN kembali menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak korporasi atau perusahaan yang asetnya didapatkan dari hasil penjualan narkotika.
"Sesuai dengan janji saya mulai tahun ini korporasi yang dihasilkan dari kejahatan narkotika juga kita lakukan tindakan hukum," tegas Heru kepada wartawan.
Selanjutnya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3,4 dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.