Home Milenial Kendaraan Bermotor Jadi Penyebab Pencemaran Udara

Kendaraan Bermotor Jadi Penyebab Pencemaran Udara

 

Jakarta, gatra.net - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengatakan sumber pencemar udara di Jakarta adalah kendaraan bermotor dengan berbagai jenis parameter. 

Direktur KPBB, Ahmad Safrudin alias Puput mengatakan, akibat dari sumber pencemar tersebut menyebabkan kualitas udara di DKI Jakarta berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta pada 2012-2017 dan Kedutaan Besar AS dari 2016-2019, selama 5-6 tahun terakhir dengan indeks rata-rata tahunan, tidak sehat bahkan mencapai level berbahaya.

Ia mengungkapkan data analisa KPBB dari hasil emission inventory DKI Jakarta 2018, sumber pencemaran udara utama adalah kendaraan bermotor melalui parameter pencemar PM2,5 terbesar dari kendaraan bermotor 57%, industri 25%. 

“Ada pula debu jalanan 8%, domestik 3%, pembakaran sampah 2% dan proses konstruksi 5%. Lalu dengan parameter pencemar PM10, kendaraan bermotor 47%, industri 22%, debu jalanan 11%, domestik 11%, pembakaran sampah 5% dan proses konstruksi 4%,” kata Ahmad dalam Media Briefing tentang Biang Kerok Pencemaran Udara Jakarta di Gedung Sarinah, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

Dikatakan, berdasarkan parameter pencemar SOx adalah kendaraan bermotor 72%, industri 27%, dan domestik 1%. Parameter pencemar NOx menunjukkan kendaraan bermotor 85%, industri 13%, domestik 1%, dan pembakaran sampah 1% dan parameter pencemar terakhir yaitu CO dengan kendaraan bermotor 84%, domestik 12% dan industri 14%.

"Dari data tersebut, menunjukkan sumber pencemar udara yang utama adalah kendaraan bermotor di semua parameter pencemar,” katanya 
Padahal lanjut Ahmad, sudah ada regulasi dalam pasal 210 di Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, yang mengatur bahwa kendaraan bermotor tidak diperbolehkan menghasilkan emisi yang besar. 

“Tetapi yang terjadi di lapangan, polisi tidak menerapkan hal tersebut sehingga mereka seperti melanggar aturan yang dibentuk oleh pihaknya sendiri," ujarnya 

Karenanya, KPBB memberikan rekomendasi kepada masyarakat untuk tidak memanaskan kendaraan bermotornya apabila memang sudah didesain langsung dinyalakan. 
Masyarakat juga diminta untuk bertanggung jawab dengan kendaraan motornya, melakukan perawatan sehingga emisi yang dikeluarkan sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan dan tidak menjadi pencemar udara.

Berdasarkan laporan World Health Organization (WHO) pada 2014, diestimasikan seperdelapan kematian umat manusia di seluruh dunia atau sekitar 8 juta jiwa per tahun meninggal akibat terpapar pencemaran udara. Dari 8 juta jiwa tersebut, sebanyak 68.000 manusia meninggal dan berlokasi di Indonesia.

1091