Home KKP akan Tingkatkan HAM Perikanan untuk ABK Indonesia

KKP akan Tingkatkan HAM Perikanan untuk ABK Indonesia

Jakarta, gatra.net - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi bagian yang sangat penting bagi kesejahteraan hidup para ABK atau nelayan di Kapal Ikan Indonesia. 

"Kami akan meningkatkan pemahaman pelaku usaha perikanan tentang prinsip-prinsip HAM perikanan. Diberlakukannya HAM ini bertujuan untuk mencegah ekspoitasi tenaga kerja usaha perikanan di Indonesia," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar di Kantor KKP Gedung Mina Bahari 2, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

Zulficar menyebut terkait perlindungan tenaga kerja melalui pemberian asuransi ABK, semata-mata  untuk melindungi dari kepastian hukum (baik bagi pengusaha dan ABK) dalam bentuk kontak kerja, serta meningkatkan nilai tawar harga produk ekspor perikanan.

"Kita sering mendapatkan laporan kalau saat di kapal, ABK kita tanpa asuransi maupun kontrak kerja. HAM mereka diabaikan dan kerap kali mendapatkan perilaku yang tidak tidak baik," ujarnya.

Menteri KKP, lanjutnya, sudah mengatur HAM ini di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang sistem sertifikasi HAM. Ada juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tentang perjanjian kerja laut. Selain itu juga tim HAM yang sudah dibentuk untuk mendorong agar bisa mengeliminasi ekspoitasi tenaga kerja di perikanan.

"Per 23 Juli 2019, sebanyak 66.973 orang sudah menerima premi atau recover asuransi oleh pemilik kapal. Bahkan, ada yang sudah menerima klaim asuransi karena kecelakaan. Jumlah perjanjian kerja yang sudah ditandatangani oleh pemilik kapal dengan ABK sebanyak 18.785," terangnya.

Pihak KKP berharap, bahwa aspek-aspek tersebut dapat diimplementasikan oleh seluruh pemilik kapal. Apabila, ada pemilik kapal yang tidak mau mengansuransikan atau memberikan kontrak kerja kepada ABK. Maka, surat persetujuan berlayarnya akan ditahan dan bisa berdampak pada perizinannya.

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR