Home Politik Kejari Jakarta Barat Eksekusi Koruptor Lahan PT KAI

Kejari Jakarta Barat Eksekusi Koruptor Lahan PT KAI

Jakarta, gatra.net - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan eksekusi atas putusan kasasi Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi lahan PJKA / PT.KAI. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, pelaksanaan eksekusi terpidana Novi Setia dilakukan oleh tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 51/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST tanggal 15 Mei 2018. 

"Perkara tindak pidana korupsi lahan PJKA atau PT.KAI dilakukan oleh terpidana Novi Setia bersama-sama dengan terpidana Anis Alwainy yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 39,7 milyar," kata Mukri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7).

Baca: Kejari Jakbar Tangkap Anis Alwainy, Koruptor Rp39,7 Miliar

Mukri menjelaskan terpidana terjerat kasus korupsi ini, pada saat terpidana selaku anggota Panitia A (Pemeriksa Tanah) yang tidak mengindahkan tugas sebagaimana SK Kepala BPN yang mengakibatkan kerugian negara.

"Terpidana Novi Setia langsung di bawa oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Lapas Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani masa hukuman," ujar Mukri.

Dalam amar putusannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

746