Home Politik Risiko Korupsi di Indonesia Masih Sangat Tinggi

Risiko Korupsi di Indonesia Masih Sangat Tinggi

Jakarta, gatra.net - Transparancy International Indonesia (TII) sebut bahwa persepsi masyarakat terhadap risiko korupsi masih sangat tinggi di Indonesia. Hal itu terungkap dari kajian monitoring dan evaluasi implementasi Strategi Nasional (Starnas) Pencegahan Korupsi (PK). TII bersama tim Civil Society Organization (CSO) lokal menyasar empat daerah, diantaranya Makassar, Malang, Semarang, dan Pekanbaru.

"Implementasi selama lebih kurang 8 bulan di masyarakat sipil, dirasa perlu melakukan monitoring dan evaluasi dari implementasi Starnas PK itu," kata Manajer riset TII, Wawan Suyatmiko di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/7).

Monitoring dan evaluasi itu merupakan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Aturan ini jadi salah satu langkah pemerintah dalam memerangi korupsi melalui sektor pencegahan.

Baca Juga: Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam Terjadi Secara Masif

Risiko korupsi tinggi meliputi pada tiga fokus area yang terdapat dalam Starnas PK.  Dari dua dimensi penyusunan yakni potensi korupsi dan dampak korupsi masing-masing diperoleh nilai yang tinggi dengan rata-rata 3.82 dan 3.98, menggunakan sistem poin rentang 0-4.

Kemudian soal partisipasi masyarakat sipil juga dianggap  masih cenderung rendah. Dari dua dimensi penyusunan yaitu akses dengan poin dan kapasitas masyarakat sipil masing-masing 1.47 dan 2.41 poin.

Lalu dalam klaster dampak anti korupsi juga didapati angka  kecenderungan yang masih rendah rendah. Dari dua dimensi penyusunan yaitu program anti korupsi dan capaian program anti korupsi masing- masing dapat poin 2.19 dan 3.04.

Baca Juga: Kejari Siantar Terus Dalami Kasus Korupsi Smart City

"Isu yang perlu diprioritaskan, resiko korupsi tertinggi pada fokus keuangan negara. Dimana pada fokus tersebut 3.98 poin," tambah Wawan.

Sedangkan dalam klaster partisipasi masyarakat poin tertinggi didapat pada kapasitas masyarakat pada fokus penegakan hukum dan reformasi dengan poin 2.91. Tapi dalam klaster dampak anti korupsi poin tertinggi (3.13) malah pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

"TII merekomendasikan KPN bersama anggota Tim Nasional Stranas PK perlu melakukan sosialisasi dan diseminasi tentang keberadaan Stranas PK," anjur Wawan.

409