
Semarang, gatra.net - Sidang kasus suap Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, menghadirkan saksi mantan pegawai Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA), Fauzan.
Pada Persidangan, Fauzan yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur itu mengaku hanya membantu Bupati Jepara untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa.
"Kami mendengar kasus Pak Marzuki mau jadi tersangka lagi. Kemudian Pak Marzuki risau. Terus Pak Marzuki ingin bersilaturahmi dengan Ketua PN. Saya kemudian minta izin untuk mengantar ke PN Semarang," katanya dipersidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/7).
Ia mengaku, saat itu Ketua PN Semarang baru saja terdapat pergantian jabatan, dan Purwono Edi Santoso adalah pejabat baru."Saat bertemu di PN saya juga tidak mengenal Ketua PN. Intinya ingin silaturahmi, kemudian saya ketemukan," ujarnya.
Fauzan mengemukakan, pada saat pertemuan pertamannya dengan Ketua PN Semarang, ia sempat mengenalkan diri sebagai pejabat dari Mahkamah Agung. "Saat ketemu dengan Ketua PN Saya memperkenalkan diri dari MA, kalau mengantar Pak marzuki. kemudian di situ Pak Marzuki cerita banyak," ujarnya.
Mantan pejabat MA itu menjelaskan, pada pertemuan pertamanya dengan Marzuki sebatas ingin membantu yang didasari rasa prihatin atas status tersangkanya. Sebab, Bupati Jepara itu tersangkut pada kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp75 juta.
"Waktu ketemu saya tidak bicara dengan rencana praperadilan. Kemudian cerita kalau kasusnya dulu mau dibuka lagi, Pak Marzuki terlihat risau. Setelah ketemu dengan Ketua PN tidak ada lagi komunikasi dan pertemuan dengan Pak Marzuki," ujarnya.