
Kupang, gatra.net - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan membangun rumah layak huni untuk 21 Kabupaten mulai tahun anggaran 2020 mendatang. Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat telah menandatangani Memorandum of Understanding dengan 21 Bupati di NTT minus Kota Kupang. "Akan direalisasi mulai tahun 2020 -2023 dengan dana desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi NTT, Piter Manuk, Selasa (23/7).
Rumah –rumah layak huni yang akan dibangun itu sebut Pieter, memiliki ukuran 5 meter X 7 meter, akan akan mengggunakan dana desa. Rumah layak huni yang akan dibangun nanti adalah rumah berlantai semen, berdinding tembok tanpa plester, dan beratapkan seng terdiri dari kamar tidur keluarga, kamar tidur anak-anak, ruang tamu, ruang keluarga, dan dapur.
“Pertahun akan dibangun 10 rumah layak huni setiap desa. Target kami selama 4 tahun yakni 2020 hingga 2023 semua masyarakat desa sudah mendiami rumah layak huni,” ujar Pieter.
Sesuai data sementara yang ada, saat ini tercatat 30.260 rumah warga tidak layak huni. Untuk itu setiap tahun per desa akan membangun 10 unit rumah dengan pagu dana Rp500 Juta.
“Perdesa akan dialokasikan dana sebesar Rp 500 Juta dengan rincian Rp50 juta per rumah. Jika data ini tidak berkembang maka empat tahun ke depan semua warga Desa di NTT sudah menghuni rumah layak huni. Masyarakat terima dalam bentuk jadi,” katanya.
Selain pembangunan rumah layak huni, untuk penerangan di dalam rumah, akan dibangun juga Pembangkit Listtrik Tenaga Surya (PLTS) dengan 6 titik lampu. “Kami khawatir, kalau menggunakan meteran listrik PLN jika pulsanya habis, maka gelap lagi karena mereka tidak mampu membeli pulsa meteran listrik. Karena itu, kita manfaatkan panas matahari yang Tuhan berikan kepada kita secara gratis,” urai Pieter.
Untuk mendapatkan rumah layak huni itu sebut Pieter, akan diseleksi dengan beberapa persyaratan. Di antaranya, merka yang rumahnya berlantai tanah, berdinding bebak/bambu, dan beratapkan daun.
Untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial di masyarakat, maka pada tahapan survei dan identifikasi nanti, tim teknis akan ketat menyeleksi. Tim seleksi ini terdiri PMD Provinsi, petugas pendamping Desa di Kabupaten, Kecamatan dan Desa bersama aparat desa.
Hasilnya akan dibahas bersama baru ditentukan calon nya masyarakat lewat musyawarah dusun dan musyawarah desa. “Ini agar yang mendapatkannya benar-benar tepat sasaran, bukan karena pilih kasih atau hubungan kekeluargaan,” katanya.
Syarat lainnya untuk mendapatkan rumah layak huni calon penerima harus memiliki tanah sendiri, dan kalau belum bersertifikat harus dibuktikan dengan surat keterangan desa yang menunjukkan hak kepemilikan tanah.
Syarat lain, yang bersangkutan harus menanam tanaman produktif sesuai karakteristik masing-masing daerah.M isalnya untuk wilayah Manggarai, penerima harus memiliki tanaman cengkeh, vanili, kopi, dan sejenisnya yang bernilai ekonomis. "Tetapi, kalau di Timor, harus memiliki pohon jati mas, jati ambon, dan kemiri yang umurnya 10 tahun bisa panen," jelas Pieter Manuk.