Home Teknologi KLHK Target Hapuskan Merkuri 100% di Sektor Kesehatan

KLHK Target Hapuskan Merkuri 100% di Sektor Kesehatan

Jakarta, gatra.net - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hari ini mengadakan rapat teknis Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Tujuannya untuk berkonsolidasi dalam pengurangan dan penghapusan merkuri. Hal ini untuk mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional yang telah tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019.

"Daerah, dalam hal ini provinsi dan kabupaten/kota, diminta untuk melakukan pengawalan target pengurangan dan penghapusan merkuri. Oleh karenanya kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang terdapat potensi kasus merkuri," kata Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Senin (22/7).

Dalam Perpres, target pengurangan merkuri sebesar 50% dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM pada 2030 untuk bidang prioritas manufaktur. Sementara  untuk bidang prioritas energi, pengurangan sebesar 33,2% dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM pada 2030. 

Baca Juga: Ombudsman Temukan 6 Potensi Maladministrasi soal Merkuri

Selain itu, ditargetkan pula penghapusan merkuri sebesar 100% dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM pada 2025 untuk bidang prioritas pertambangan emas skala kecil. Juga target penghapusan 100% dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM pada 2020 untuk bidang prioritas kesehatan.

RAN-PPM diyakini dapat menjawab persoalan merkuri di daerah yang berpotensi terkena merkuri. Termasuk diantaranya Aceh, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Maluku dimana penggunaannya berdampak pada kesehatan, misalnya pada produk kecantikan yang banyak mengandung merkuri.

Untuk peranan penegakan hukum, Rosa menyampaikan hal tersebut tidak dijelaskan terlalu mendalam pada Perpres Nomor 21 Tahun 2019. Tetapi untuk persoalan perdagangan dan penambang emas ilegal merkuri menjadi kewenangan dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.
 

168