
Purbalingga, gatra.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga harus mencabut Peraturan Daerah yang mengatur retribusi pendakian Gunung Slamet via Bambangan. Sebab, selama ini kawasan tersebut menjadi salah satu objek penerimaan daerah.
Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purbalingga, Prayitno, mengatakan, serah terima pengelolaan jalur pendakian Gunung Slamet via Pos Bambangan Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja dapat dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi direvisi.
Hal itu membutuhkan penggodokan di tingkat DPRD Purbalingga. "Yang klausul retribusi pendakian itu dihapus," kata dia, Minggu (21/7).
Menurut Prayitno, serah terima pengelolaan kepada Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banyumas Timur sejatinya dapat dipercepat. Namun, harus mendapat persetujuan DPRD Purbalingga dengan menggunakan peraturan bupati sebagai payung hukum. "Tapi, kalau yang berkaitan dengan retribusi harua mendapat ijin Mendagri," jelasnya.
Prayitno mengatakan, Pemkab Purbalingga melakukan kekeliruan dengan memungut retribusi bukan di obyek retribusi Pemkab Purbalingga. Jalur pendakian merupakan aset Perum Perhutani berupa petak 58 RPH Serang Gunung Slamet Timur.
Administratur Perum Perhutani KPH Banyumas Timur, Didiet Widhy Hidayat, mengatakan, mulai Senin (22/7) pihaknya menutup Pos Bambangan untuk aktivitas pendakian. Hal ini berkaitan dengan masa transisi pengelolaan sekaligus memperbaiki ekosistem.
"Pada masa transisi ini banyak yang harus dikerjakan. Termasuk pemulihan ekosistem, memasang rambu sampai antisipasi bencana seperti kebakaran hutan," katanya.