
Banda Aceh, gatra.net – Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat akan terus berkomitmen dalam meningkatkan indeks kecerdasan konsumen (IKK) di Provinsi itu.
“Kita akan terus meningkatkan edukasi melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan juga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) guna menjadikan masyarakat Aceh sebagai konsumen cerdas dan berdaya,” kata Kepala Disperindag Aceh, Muhammad Raudhi di Banda Aceh.
Peryataan itu disampaikan saat menjadi salah satu narasumber Ngobrol Santai terkait dengan perlindungan konsumen bersama dengan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Ketua YAPKA Aceh, Fahmiwati, dan Balai BPOM Banda Aceh, Zulkifli di Banda Aceh, Sabtu (20/7).
Ke depan, kata dia, pihaknya akan memperbanyak BPKS dan LPKSM. “Ini yang bisa mendorong dan membantu edukasi masyarakat itu untuk mengetahui bagaimana menjadi konsumen cerdas, dan konsumen yang berdaya,” jelas dia.
Dengan demikian, jelas dia, mereka (konsumen) akan paham barang-barang bagaimana yang bisa untuk dikonsumsi. “Masyarakat harus mengonsumsi barang sesuai kebutuhan, bukan mengonsumsi barang sesuai selera, itu yang harus mereka tahu,” ungkap M. Raudhi.
Ia juga menyatakan, pihaknya akan terus berupaya agar konsumen di Aceh ini menjadi konsumen yang berdaya dan cerdas. “Untuk mewujubkan hal itu, salah satunya dengan edukasi dan membentuk BPKS dan LPKSM di seluruh wilayah di Aceh,” terang Kadisperindag Aceh ini.
“Kami akan terus berupaya membentuk di seluruh kabupaten/kota sehingga edukasi dapat terus berlanjut secara berkesinambungan kepada masyarakat. Saat ini kita juga sedang merekrut LPKSM di Aceh Utara dan Lhokseumawe,” paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli setiap kebutuhan.
“Untuk itu, kami terus bekerja sama dengan semua pihak dan juga komunitas dalam menyosialisasikan perilaku konsumen cerdas dalam setiap bertransaksi dengan tetap memperhatikan adanya izin edar, kedaluwarsa, memastikan kemasannya tidak rusak, tidak mengandung boraks, dan formalin,” ungkapnya.
“Bahkan, kita ingin sampaikan konsumen itu bukan hanya sebatas memilih produk, seperti makanan, obat dan kosmetik. Tapi juga bersifat jasa, misalnya perbankan, konsumen harus mendapatkan penjelasan yang detail soal produk perbankan, seperti apa keuntungan dan ruginya harus mendapatkan penjelasan,” ujarnya.
Dengan begitu, sebut dia, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membeli baik itu produk makanan, obat dan juga kosmetik maka nilai IKK di Banda Aceh akan meningkat dari saat ini hanya 25%.