Home Politik Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan Ganja Asal Jerman

Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan Ganja Asal Jerman

Badung,gatra.net - Bea Cukai Ngurah Rai kembali menggagalkan upaya penyelendupan narkotika jenis ganja yang datang dari luar negeri. Barang haram tersebut dikirm dari Jerman pada 4 Juli 2019 lalu dan masuk ke Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, Bali.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengatajan, sebelum tiba di Kantor Pos, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lewat sinar X-Ray di Bandara. Hasilnya, dalam kotak tersebut ditemukan ganja. 
 
"Kedapatan ada satu buah plastik klip bening berisi 4 biji tanaman total seberat 0,08 gram. Berdasarkan hasil uji laboratorium, dinyatakan sebagai sediaan narkotika jenis ganja," ujaranya di Tuban, Badung, Bali, Jumat,(19/7).
 
Nomor karal kiriman adalah LC1000580199 dengan nama penerima VPT (43). Tim, kata Himawan, langsung bergerak dengan menggandeng Polda Bali dan melakukan control delivery. 
 
Tidak butuh waktu lama, saat VPT datang hendak mengambil paket, langsung diamankan petugas. VPT dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun
 
 
Reporter: A.A. Gede Agung
Editor: Wem Fernandez