
Temanggung, gatra.net – Polres Temanggung menangkap AD, tersangka perantara judi online di Desa Lempuyangan, Candiroto, Temanggung.
Tersangka memiliki akun dan rekening deposit di salah satu situs judi online. AD terhubung dengan bandar judi bernama Ray Holong Pasaribu yang masih dalam pengejaran polisi.
Modusnya para pemain memberikan uang serta tebakan nomer togel kepada tersangka. AD kemudian mentransfer uang ke nomer rekening bandar untuk mengisi saldo dalam deposit.
Jika tebakan togel benar, otomatis saldo dalam deposit akan bertambah. Tersangka dapat menarik uang tesebut yang langsung ditransfer ke nomer rekeningnya.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 303 KUHP karena dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi. Ancamannya 10 tahun penjara,” kata Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti, Kamis (18/7).
Polisi menyita barang bukti uang titipan judi sebesar Rp 140 ribu, lembar rekapan pembelian nomer togel, buku ramalan angka, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi online.