Home Politik Cabut Laporan di KPK, CERI Minta Maaf ke Keluarga Menhan

Cabut Laporan di KPK, CERI Minta Maaf ke Keluarga Menhan

Jakarta, gatra.net - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) resmi mencabut laporan ke KPK yang dilayangkan pada 2 Juli 2019 terkait dugaan pelanggaran hukum alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan surat pencabutan laporan telah diterima KPK, Kamis (18/7) hari ini. pencabutan itu dilakukan karena CERI mendapatkan fakta-fakta baru soal asal-usul lahan sebelumnya dipermasalahkan.

"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan dengan hormat kepada keluarga besar Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu dan Dewan Direksi PT Tri Patria Nugraha, akibat terlambat mendapat data-data terbaru terhadap status asal-usul lahan sehingga terjadi kekeliruan pemahaman kami," terang Yusri dalam keterangan pers, Kamis (18/7).

Dalam surat pencabutan laporan tertanggal 17 Juli 2019, Nomor 020/CERI-YU/07/2019 itu, CERI melampirkan sejumlah fakta terkait lahan seluas 2.170 hektar tersebut. Antara lain Surat Menteri Agraria, Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5433/020/XII/2016 Tertanggal 9 Desember 2016.

Kemudian surat keterangan warisan 1 Agustus 1990 dari Kepala Desa Sungsang dan Camat Banyuasin II yang dinyatakan sah oleh Menteri ATR dan Kepala BPN. Kemudian Akta Pengoperan Nomor 171 tanggal 24 Februari 1990 di hadapan Notaris Robert Tjahjaindra juga dinyatakan sah oleh Menteri ATR.

Kemudian, hak pihak ketiga di dalam kawasan hutan diatur Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P44/Menhut II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan. Diperkuat Keputusan Menteri KLHK Nomor SK 173/MENHUT/SETJEN/PLA.2/4/2018 tentang perubahan batas sebagai kawasan hutan lindung Air Talang Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

“Menurut informasi terbaru, Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012-2032, telah direvisi menyesuaikan dengan hasil surat keputusan Menteri LHK tersebut,” pungkasnya.

2420