

Semarang, gatra.net - Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Semarang menggagalkan penyelundupan ganja sebanyak 30 kg. Ganja itu disamarkan sebagai barang ekspedisi yang dibawa oleh bus.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji, mengatakan, penyelundupan itu terungkap pada Jumat (12/7), pukul 02.00 WIB dini hari, saat bus Safari Dharma Raya masuk ke tol Manyaran-Jatingaleh Semarang.
"Mengacu pada paket yang ditemukan, para pengirim dan penerima yang tertulis di paket semuanya fiktif," kata Abiyoso di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/7).
Abiyoso menceritakan, saat penggeledahan dilakukan, ditemukan kardus besar berisi karung putih. Di dalamnya ada 30 paket barang yang dibalut lakban. Setelah dibuka ternyata isinya ganja, yang masing-masing seberat 1 kg, sehingga berat totalnya 30 kg.
Untuk mengelabuhi petugas, di paket karung itu juga ditaburi kopi guna menyamarkan bau. Sementara pada paket itu tertulis pengirim adalah Peni dari Jakarta dan penerimanya adalah Naryo di Surabaya.
Dari penyelidikan dilakukan penelusuran dan benar barang dimaksudkan untuk 2 orang di Surabaya namun dengan nama berbeda. "Petugas melakukan pengejaran dua tersangka penerima di Surabaya. Sampai saat ini masih ditelusuri siapa pemilik 30 kg ganja itu," ujarnya.
Kemudian, dua orang yang ditangkap pada hari yang sama itu adalah Abdul Basir warga Sidoarjo dan Kukuk Endit P warga Blitar. Mereka ditangkap saat akan mengambil paket ganja di kantor ekspedisi Jalan Raya Arjuna nomor 35 Kota Surabaya.
"Penerima berperan sebagai operator lapangan yang akan edarkan ganja di Provinsi Jawa Timur, bahkan ke Indonesia Timur," kata Abiyoso.
Kepada petugas, Basir dan Kukuk mengaku, jika 30 paket tersebut sudah dikirim semua, ia mendapatkan upah Rp12 juta. Namun, ia mengaku tidak mengetahui harga aslinya, sebab hanya diperintah mengirim lewat alamat atau langsung bertemu dengan pembeli.
"Sudah 2 kali ini. Kalau habis dapat Rp 12 juta," ujar tersangka. Kedua tersangka berprofesi sebagai sopir.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa kedua orang itu sudah diburu petugas sejak Desember 2018. Mereka pernah mengedarkan ganja dari Jakarta ke Surabaya seberat 50 kg. "Sudah diincar sejak Desember. Mereka sudah loloskan pil inex sama 50 kg ganja," kata Yugo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abdul Basir dan Kukuk Endit dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga hukuman mati.