
Jakarta, gatra.net - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan, sampai saat ini DPR belum menerima draft maupun naskah akademik terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Penurunan Pph Badan Perusahaan.
Menurut Misbakhun, hingga saat ini, Pemerintah baru memasukan dua RUU, yakni mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan bea materai.
"Pph dan Ppn belum pernah dimasukan baik draft ataupun naskah akademik RUU-nya. Yang baru ada di DPR, itu adalah prolegnasnya. Itu pun bukan prolegnas prioritas," katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (17/7).
DPR saat ini menunggu usulan Pemerintah meskipun mempunyai pengalaman membahas satu paket UU sekaligus.
Baca juga: Pajak Perusahaan Dipastikan Tidak Turun Tahun Ini
"Kalau Pemerintah mengajukan secara sekaligus, kita bahas secara sekaligus tidak ada masalah. Di DPR ada mekanisme pembahasan UU baik itu melalui Pansus maupun melalui Panja," ukarnya.
"Bisa di Komisi, bisa di Badan Legislasi sehingga sumber daya di DPR itu kalau Pemerintah menghendaki bisa digunakan semua," ujarnya.
Meski begitu, Anggota Fraksi Partai Golkar ini belum mengetahui alasan Pemerintah belum menyerahkan RUU Pph Badan Perusahaan kepada DPR. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan menginginkan agar pajak perusahaan dapat diturunkan.
Baca juga: PP Insentif Pajak Vokasi Terbit, Ini Kata Menkeu
"Jawaban Pemerintah kita tidak tahu. Kita kan pihak legislatif tidak bisa memaksa, kita kan hanya menunggu apa yang menjadi inisiatifnya Pemerintah," ungkapnya.
Di sisi lain, menurut Misbakhun, penurunan Pph Badan Perusahaan ini dibutuhkan untuk memikat daya tarik investasi. Apalagi, dibandingkan negara-negara di kawasan Asean, pajak korporasi Indonesia merupakan yang tertinggi.
"Selain tax allowance dan lain-lain, investor juga akan mempertimbangan pajak yang lebih detail yakni pajak perusahaan," katanya.