Home Ekonomi Perbarindo Minta BPR di Bali Ikuti Prosedur OJK

Perbarindo Minta BPR di Bali Ikuti Prosedur OJK

Denpasar,gatra.net - Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Perbarindo Kota Denpasar, Made Sumardhana mengaku telah mengambil langkah-langkah strategis pasca ditutupnya beberapa BPR Legian di Kota Denpasar. 
 
Hal penting pertama adalah mematuhi setiap standar hingga prosedur pengelolaan bank sebagaimana aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 
 
"Agar diikuti dengan baik (Aturan OJK). Itu merupakan salah satu langkah yang kita sampaikan kepada teman-teman (anggota). Agar ke depan tidak ada lagi pengelolaan kurang baik saat ini maupun yang akan datang," jelas dia, Senin (15/7). 
 
Selain itu, Sumardhana juga meminta BPR semakin serius dalam edukasi ke masyarakat. Tujuannya agar mereka percaya menaruh uang di BPR. Perhatian juga perlu dilakukan pada kredit-kredit bermasalah. BPR perlu menyediakan Penyisihan Pengapusan Aktifa Produktif (PPAT) 100% dari kredit bermasalah. 
 
"Bagi anggota penting memperhatikan hal tersebut. Jangan sampai nasah-nasabah lari ke macet. Perlu usahakan, begitu ada nasabah kreditnya kurang lancar, tidak lancar. Harus mendapat pengawasan khusus. Jangan khawatir nasabah akan ditanggung dananya minimal Rp2 miliar per orang, per rekening dan peralamat" katanya
 
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai kalau BPR mengiming-ngimingi bunga lebih tinggi dari jumlah bunga yang biasa ditawarkan. 
 
"Jika bisa jangan direspon, karena ketetuan bunga oleh LPS sudah ada. Tiap-tiap bulan akan dilakukan evaluasi.
 
 
Reporter: A.A. Gede Agung
Editor: Wem Fernandez
 
461