Home Politik Jaksa KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Putusan Taufik Kurniawan

Jaksa KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Putusan Taufik Kurniawan

Jakarta, gatra.net - Jaksa Penutut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang terhadap Wakil Ketua DPR RI Non aktif Taufik Kurniawan
 
Bekas Waketum Partai Amanat Nasional itu dinyatakan terbukti menerima suap penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga dan Kebumen, dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. 
 
Taufik dijatuhi hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp200 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yaitu hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider penjara 6 bulan.
 
"Setelah putusan ini, Penuntut Umum akan membahas terlebih dahulu sebelum nanti secara resmi sikap KPK akan disampaikan berdasarkan putusan Pimpinan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
 
Dalam Amar putusan, Majelis hakim juga mencabut hak untuk dipilih pejabat publik dan politik kepada Taufik Kurniawan selama tiga tahun seusai menjalani hukuman penjara. Lalu Taufik kurniawan juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.  
 
Politikus PAN itu menerima gratifikasi dari Bupati Kebumen Yahya Fuad atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar. Kemudian dari Bupati Purbalingga Tasdi, Taufik menerima Rp1,2 miliar yang bersumber dari perubahan APBN 2017.
121