Home Politik KPU Siapkan 100 Boks Kontainer Alat Bukti ke MK

KPU Siapkan 100 Boks Kontainer Alat Bukti ke MK

Jakarta, gatra.net - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asya'ri mengatakan KPU akan membawa alat bukti sebanyak 100 boks kontainer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Banyaknya alat bukti itu digunakan untuk menjawab 260 perkara yang tertuang di dalil permohonan.

"Ya, ada surat atau dokumen tergantung dalil. Ada 100 boks kontainer. Itu yang akan menjawab dalil," ucap Hasyim di gedung MK, Jakarta, Senin (15/7).

Hasyim mengaku bahwa KPU telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan MK. Akan tetapu dia belum mau menjelaskan secara detail jumlah dan siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan. "Alat bukti berupa saksi, lihat pemeriksaan ke depan," ujarnya.

Di samping itu, Hasyim mengatakan terdapat gugatan sengketa pilkada yang dipicu oleh anggapan bahwa KPU yang tidak menjalankan putusan (Bawaslu). Menurut Hasyim hal itu terjadi lantaran ada cukup banyak keputusan Bawaslu yang tidak bisa dijalankan karena berbagai keterbatasan. Hal tersebut sudah dijelaskan saat sengketa pemilihan presiden lalu di MK.

"Kami melihat ada rekomendasi Bawaslu tidak bisa menjadi alat bukti. Misalnya, rekomendasi PSU, undang-undang menyediakan waktu sampai 10 hari setelah hari pemungutan suara. Pemungutan suara 17 April, PSU 27 April, banyak perkara di Papua itu rekomendasi disampaikan 26 April. Makanya dalam perkara sudah ada yurisprudensi pada gugatan pilpres kemarin terhadap rekomendasi Bawaslu yang disampaikan mepet dan tidak mungkin dilaksanakan," ujarnya. 

278