Home Politik Hanura Persoalkan Rekomendasi PSU di Palembang

Hanura Persoalkan Rekomendasi PSU di Palembang

Jakarta, gatra.net - Dalam persidangan sengketa hasil suara pileg 2019 pada Jumat (12/7) di Mahkamah Konstitusi, Partai Hanura menggugat hasil Pileg DPRD Kota Palembang Dapil 3 yang terdiri dari Kecamatan Ilir Timur 1, Kecamatan Ilir Timur 2, dan Kecamatan Ilir Timur 3.

Dalam dalil permohonannya, pihak pemohon menyoalkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) oleh ketua RT di salah satu kelurahan, Kecamatan Ilir Timur 2. Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat bertanya dan meminta penegasan pemohon terkait adanya rekomendasi PSU dari ketua RT tersebut.

"Yang Mulia, adanya surat permintaan pemungutan suara ulang dari Ketua RT 10 sekaligus ketua KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) TPS 19 Kelurahan Sungai Buah ini disebabkan masih banyak warga yang belum menggunakan hak pilihnya," kata Afifudin, Kuasa Hukum Partai Hanura di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).

"Ini permintaan dari ketua RT?" kata Saldi.

"Iya, Yang Mulia," ucap Afifudin.

Saldi kemudian meminta termohon yakni pihak KPU untuk menyiapkan jawaban atas dalil tersebut. Jawaban tersebut akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan jawaban termohon. 

70