Home Olahraga Kasus Mafia Bola, Mbah Pri Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Mafia Bola, Mbah Pri Divonis 3 Tahun Penjara

Banjarnegara, gatra.net – Mantan anggota Komite Wasit Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Priyanto alias Mbah Pri divonis  penjara 3 tahun, serta denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Mbah Pri divonis paling berat dibanding lima terdakwa lainnya. Ketua komite pengadil lapangan itu divonis lebih tinggi lantaran terbukti memiliki peran yang paling signifikan dalam kasus mafia bola.

Selain Mbah Pri, lima terdakwa lain juga diputus bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang  di PN Banjarnegara, Kamis (11/7). Mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penipuan dan suap.

Juru bicara PN Banjarnegara, Fitri Septriana, mengatakan bahwa Priyanto yang divonis dengan hukuman paling tinggi berperan sebagai pemberi  dan para terdakwa lain  berperan sebagai penerima suap.

Terdakwa lainnya, Anik Yuni Artika Sari divonis hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara, serta denda Rp5 juta subsider 1 bulan  tahanan. Anik dan Yuni terbukti bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, juga Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

"Priyanto pemberi suap, yang lain penerima,” kata Fitri.

Terdakwa Johar Lin Eng, mantan Ketua Asprov PSSI Jateng divonis  1 tahun 9 bulan penjara. Johar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 55  KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Terdakwa lainnya, mantan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih. Ia divonis hukuman 1,4 bulan  penjara. Adapun terdakwa lainnya, Mansur Lestaluhu dan wasit PSSI Nurul Safarid divonis masing-masing 1 tahun  penjara. Dwi Irianto, Mansur, dan Nurul dinyatakan bersalah sesuai Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Oleh majlis hakim, mereka dinyatakan terbukti ikut menerima aliran suap. Kecuali Priyanto, kelima terdakwa itu divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Fitri mengatakan, perbedaan hukuman  tersangka itu karena peran masing-masing dalam kejahatan tersebut berbeda-beda. Selain itu, jumlah uang yang diterima  pun bervariasi. "Mansur dan Nurul menerima (putusan). Selainnya masih pikir-pikir. Mereka diberi waktu 7 hari sebelum inkrah," katanya.

190