
Jakarta, gatra.net - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu asing senilai kurang lebih Rp300 miliar. Pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara dijual dengan harga mulai dari Rp5 ribu- Rp7 ribu untuk per dollarnya.
"Palaku baru akan mengedarkan, dan baru menyampaikan bahwa penjualan satu dolar seharga Rp5 ribu-Rp7 ribu," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, (11/7).
Reynold menambahkan, angka tersebut yang ditawarkan plaku kepada para pembelinya. Mereka biasanya melakukan transaksi dengan cara berpindah-pindah. Tersangka yang ditangkap berjumlah tujuh orang.
"Mereka ini satu jaringan dan memang bekerja sama untuk mencari peminat," jelas Reynold.
Sementara, pelaku mengaku kepada calon pembeli bahwa uang dolar itu asli.
"Dia bilang asli, cuma dia beralasan mata uang lama maka nilainya jadi turun," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M. Faruk Kamis (11/7).
Para pelaku, katanya, saat ditangkan akan melakukan transaksi. Oleh karena itu polisi saat ini masih mendalami calon pembeli uang tersebut.
"Itu masih kita dalami, masih kita cari juga tapi dari hasil penelusuran di alat komunikasi mereka ada jejak yang mengatakan bahwa mereka itu ke situ untuk melaksanakan transaksi," ujar Faruk.
Faruk mengatakan, awal transaksi melalui alat komunikasi terjadi tawar menawar, yang sebelumnya 7 ribu per dollar menjadi 5 ribu per dollar. Namun polisi mengamankan para tersangka sebelum pembeli itu tiba karena khawatir orang yang membeli itu tidak jadi atau pindah tempat dan membuat polisi kehilangan jejak.