Home Ekonomi Pedagang Pempek Palembang Keluhkan Pajak 10%

Pedagang Pempek Palembang Keluhkan Pajak 10%

 

Palembang, gatra.net – Peraturan pemerintah kota Palembang yang memberlakukan pajak khusus pada kuliner pempek mendapatkan penolakan dari pedagangnya. Kebijakan ini dikhawatirkan mempengaruhi penghasilan mereka.

Supervisor Pempek Nony 168 Palembang, Tami menuturkan rencana pajak yang akan diberlakukan pemerintah hendaknya disosialisasikan terlebih dahulu, mengingat pajak tentu akan mempengaruhi pendapatan dari pelaku usaha. “Meski pengambilan pajak dilakukan kepada konsumen, seharusnya disosialisasikan, dan tidak dipaksa. Benar-benar disosialisasikan kepada pedagang,” ungkapnya kepada gatra.net, Selasa (9/7).

Pemilik usaha pempek yang berada di jalan Sudirman menyatakan pemberlakukan yang tiba-tiba akan berdampak kepada keinginan pembeli dan jumlah pesanan yang dibelinya. Pembeli dipastikan akan mengurangi pemesanan karena harga jual tiba-tiba naik. “Bisa-bisa pemesanan berkurang, apalagi sifat pajaknya seolah dipaksa jika tidak mau mengikuti maka toko akan disegel,” keluhnya seraya mengatakan nilai transaksi warung pempek tidak juga tinggi, yakni hanya  antara Rp4.000-Rp20.000 dan tidak pemesanan yang tidak tetap. Penerapan pajak 10% yang akan diberlakukan pada makanan khas Palembang akan berimbas langsung kepada pedagang.

Baca juga : https://www.gatra.net/detail/news/427320/economy/pemerintah-kenakan-pajak-pempek-10

Hal yang sama diungkapkan pedagang pempek lainnya, Yus Elis. Dia mengatakan pengenaan pajak 10% pada kuliner pempek sangat memberatkan dan khawatir konsumen malah tidak lagi membeli pempek. “Apalagi kita hanya pedagang kecil, yang akan berdampak pada penghasilan, karena konsumen akan mikir kembali untuk membeli," ucapnya.

Meski pemberlakuan pajak dibebankan kepada konsumen, namun pedagang juga akan merasakan imbasnya. Para pedagang, sambung Yus, sangat khawatir jika pembeli mengurangi pemesannnya. “Sampai sekarang, belum ada memberitahu atau sosialisasi," tutupnya.

Pemkot Palembang mengeluarkan kebijakan menerapkan pajak 10% pada kuliner pempek yang dijual kepada warung makan, restoran, hotel dan tempat hiburan dengan omzet transaksi lebih dari Rp3juta/hari.

 

Reporter : Else

 

 

1080