Home Internasional RUU Ekstradisi Mati di Hong Kong Menuai Protes

RUU Ekstradisi Mati di Hong Kong Menuai Protes

Hong Kong, gatra.net- Rancangan Undang-Undang (RUU) ekstradisi mati memicu krisis terbesar di Hong Kong dalam beberapa pekan ini. Beberapa penentang kebijakan tersebut berujar, pemerintah telah gagal dan terkesan tidak serius mendengarkan aspirasi masyarakat.

RUU ekstradisi memungkinkan masyarakat Hong Kong yang melanggar aturan akan menjalani proses hukum di pengadilan Cina yang dikendalikan oleh Partai Komunis. Hal ini menimbulkan demonstrasi yang berujung pada kekacauan.

Dilansir dari Reuters, Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam menanggapi protes dari ratusan ribu pendemo. Namun, mereka tetap memadati jalanan dan menutup kantor pemerintah, hingga beberapa staf lembaga keuangan terpaksa menghentikan tugasnya.

Akhirnya, Lam berbicara di depan umum untuk menjawab pertanyaan para demonstran. Setelah itu, keadaan berangsur tertib.

" Masih meragukan pemerintah dan khawatir kita akan memulai kembali proses di Dewan Legislatif. Jadi, saya tegaskan, tidak ada rencana seperti itu," katanya, Selasa (9/7).

Lam kemudian menangguhkan RUU tersebut. Meski beberapa lawan politiknya meminta Pemimpin Hong Kong itu mundur karena tidak dapat menciptakan stabilitas politik.

Seperti diketahui, RUU ekstradisi menyebabkan kemarahan masyarakat karena aturan tersebut mengancam aturan hukum. Pengacara dan Kelompok Hak Asasi Manusia mengatakan, sistem peradilan Cina identik dengan penyiksaan, pemaksaan, dan penahanan tanpa bukti.

" Yang kami inginkan menghapuskan sepenuhnya. Ia [hanya] memainkan kata-kata," ujar General Officer dari Student Union of Chinese University of Hong Kong, Chan Wai Lam William.

94