
Jakarta, gatra.net - Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan bahwa sekitar 70% lebih kepala daerah petahana kembali mencalonkan diri pada pilkada serentak 2020 mendatang.
Akmal usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7), menyampaikan, berdasarkan catatan pihaknya, sebanyak 7 gubernur dan wakil gubernur, 181 bupati, 221 wakil bupati, 29 wali kota, dan wakil wali kota akan maju kembali dalam pilkada serentak 2020.
"Jadi presentasi kami itu rata-rata 78-91%. Itu yang bisa maju ya. Untuk gubernur yang bisa maju 78%, wakil gubernur juga 78% juga. Sementara bupati itu sama, sekitar 78% juga. Lalu wali kota dan wakil bupati itu tingkat maju kembalinya hampir 91%," ujarnya.
Baca juga: Pilkada 2020 Belum Pasti Gunakan E-Recap
Terkait hal itu, Akmal merasa khawatir melihat banyaknya jumlah petahana yang masuk ke dalam pilkada mendatang. Menurutnya, kondisi tersebut akan membuka potensi penyalahgunaan jabatan.
"Yang kita khawatirkan dari petahana adalah mereka memberhentikan karena tidak mendukung atau melakukan balas dendam karena tidak terpilih. Atau memberikan promosi sebagai reward karena sudah mendukung. Tiga hal ini yang kita coba besok perbaiki regulasinya," ujar Akmal
Dia juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan cara mendefinisikan makna mutasi antara pihaknya dengan bawaslu. Karena itu, pihaknya akan membuat kesepakatan bersama tentang mutasi yang dimaksud tersebut.
Baca juga: KPU Terus Godok Peraturan Pilkada Serentak 2020
Akmal menegaskan kembali tentang Pasal 71 dan 162 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pillkada. Pasal tersebut tegas menyatakan bahwa mutasi tidak dapat dilakukan oleh calon petahana, selama 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada.
"Jadi yang kosong jabatannya kita harus isi. Pergeseran kita tidak akan berikan izin. Saya katakan, Pasal 71 dan 162 itu kan untuk menjaga ASN kita netral, tidak dimanfaatkan dan sebagainya. Yang lebih utama lagi, tidak menggunakan fasilitas negara. Itu kenapa kita katakan tidak boleh petahana melakukan mutasi kecuali mengisi kekosongan," ujarnya.