Home Politik ORI Minta Fakultas Hukum Siapkan Pendidikan Profesi Hakim

ORI Minta Fakultas Hukum Siapkan Pendidikan Profesi Hakim

Jakarta, gatra.net - Anggota Ombudsman RI (ORI), Ninik Rahayu menyarankan semua fakultas hukum di Indonesia baiknya menerapkan pendidikan profesi layaknya fakultas kedokteran.

Langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah kurangnya tenaga hakim, khususnya yang memiliki spesialisasi dalam tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Ninik dalam diskusi, “Catatan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Rekam Jejak Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi” di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Minggu (7/7).

“Ada baiknya fakultas hukum sudah menyiapkan pendidikan hukum terkait tipikor, sehingga fresh graduate (lulusan baru) memiliki peluang. Profesi harusnya dipersiapkan oleh fakultas, sehingga tidak kekurangan sumber (hakim tipikor),” terangnya.

Ninik tidak heran dengan temuan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang mengungkapkan banyaknya calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) tidak memiliki latar belakang menangani perkara korupsi maupun aktif dalam kegiatan anti korupsi.

“Sekolahnya saja belum ada. Manajemen kelembagaan silahkan kerjasama, sehingga sejak lulus kita gak akan kekurangan,” terang dia. 

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Josua Satria Collins menekankan kompetensi merupakan salah satu kriteria utama dalam pemilihan calon hakim ad hoc pengadilan tipikor.

“Perlu diperhatikan apakah calon hakim pernah menulis atau jurnal terkait anti korupsi, menangani kasus korupsi, pernah diundang seminar sebagai pembicara, atau mengajar terkait anti korupsi,” ujarnya.

193