Home Politik Kemendagri Tegaskan Aturan Masa Jabatan Kepala Daerah

Kemendagri Tegaskan Aturan Masa Jabatan Kepala Daerah

Jakarta, gatra.net - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar Baharudin menjelaskan persoalan masa jabatan Kepala Daerah. Dia menilai aturan itu harus berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Secara lebih lanjut, Bahtiar menjabarkan bahwa masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun. Kendati begitu, terdapat hal yang perlu diperhatikan di dalam aturan tersebut terkait penjelasan satu periode kepemimpinan. 

Masa jabatan KDH (Kepala Daerah) adalah lima tahun. "Namun, yang dimaksud satu periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan," ujarnya lewat pernyataan pers lewat pesan singkat di Jakarta, Jumat (5/7). 

Dengan begitu, menurutnya seorang Kepala Daerah dinyatakan telah menghabiskan masa jabatan satu periode, apabila telah menjalani setengah masa jabatan minimal dua setengah tahun atau lebih dari itu.

"Bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya. Bila sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode," tutur Bahtiar. 

Hal tersebut diungkapkannya terkait dengan gugatan pada Pasal 58 Huruf O UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode.

Namun, di lapangan terjadi persoalan. Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi MK juga memberikan tafsir seputar persoalan yang sempat mencuat di beberapa daerah yang tegas telah diputus melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009.
 

2849