
Jakarta, gatra.net- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menanggapi pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI agar tidak diperdebatkan.
"Enggak usah di-debatable. Kita tahu bahwa itu harus dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan penumpukan personel. Semata-mata itu," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Rabu (3/7).
Lebih lanjut, menurutnya, perpres tersebut bertujuan mengatasi prajurit TNI yang potensial agar memiliki posisi dan pekerjaan yang tepat. Terutama ketika belum memiliki misi.
"Tapi ini semata-mata bagaimana agar tenaga potensial itu tidak menganggur untuk mendapatkan misi yang tepat," jelasnya.
Perpres Nomor 37 Tahun 2019 secara garis besar memberikan penempatan sejumlah perwira TNI di instansi sipil. Banyak kekhawatiran, hal tersebut akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa orde baru.
Menanggapi isu tersebut, Wiranto menjamin masa orde baru tidak akan terulang dengan adanya perpres ini.
"Tidak ada suatu keinginan atau kebijakan yang dituduhkan mengarah kepada kembalinya ke "orde baru". Engga itu pasti tidak. Itu sudah dipertimbangkan masak-masak. Oleh karena itu ya, saya kira tidak usah diributkan. Tapi kita jamin tidak akan kembali ke orde baru," pungkas Wiranto.