Home Politik Kejaksaan Tegaskan Fokus Pada Penanganan Internal Dua Jaksa

Kejaksaan Tegaskan Fokus Pada Penanganan Internal Dua Jaksa

Jakarta, gatra.net - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka, mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara internal terkait pelanggaran etik yang dilakukan jaksa Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas yang terkena OTT KPK.

"Yang harus diluruskan perkara pokok tetap berjalan (KPK). Yang kami tangani disini adalah pasca OTT. Yang kami sampaikan setelah dilakukan penelitian terhadap personil maka terbukti terjadi pelanggaran etik hukuman pimpinan sudah jelas," Jamintel, Jan S Maringka di Kejaksaan Agung, Rabu (3/7).

Jamintel menjelaskan pemeriksaan internal pengawasan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Dalam konteks tersebut untuk segera melakukan percepatan pelayanan publik dan menunjukkan komitmen untuk menuntaskan perkara.

"Kita sampaikan bahwa sekali lagi ini awal sebagai perkara hukum. Jadi mohon nanti jangan lagi membuat analisa analisa atau menahan pemahaman terkait dengan perkara ini," ujanya

Sebelumnya kejaksaan telah memberhentikan kedua jaksa tersebut. Sementara itu tersangka Aspidum Kejati DKI hanya diberhentikan sementara.

"Jika itu secara etika kode etik maka kita akan proses secara etik. Jika ada indikasi mengarah kepada pelanggaran di luar etik maka kita akan sampaikan kepada pimpinan kita usulkan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Warih Sudono.

522